Tuesday, May 24, 2011

Lembaga Penyiaran Publik Lokal

LAHIRNYA Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik perlu segera ditindaklanjuti. Di Indonesia, istilah Lembaga Penyiaran Publik (LPP/Public Broadcast) merupakan istilah baru yang muncul seiring dengan lahirnya UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selengkapnya

0 comments:

Post a Comment